DPR JANJI OPTIMALKAN FUNGSI LEGISLASI

13-04-2009 / BADAN LEGISLASI
DPR berjanji akan mengoptimalkan fungsi Legislasi Dewan guna mengejar target Prolegnas DPR. Hal itu diungkapkan Ketua DPR RI H.R Agung Laksono dalam Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2008-2009, di Gedung Nusantara II DPR RI, Senin (13/4). Menurutnya, alokasi yang cukup panjang dimaksudkan untuk memaksimalkan pelaksanaan fungsi perundang-undangan, agar berbagai RUU yang sudah memasuki Pembicaraan Tingkat I dapat diselesaikan. “Karena kita menyadari bahwa periode dewan yang sekarang ini tinggal dua masa sidang lagi, yaitu Masa Sidang IV dan Masa Sidang I Tahun Sidang 2009-2010, ” kata Agung Laksono seraya menambahkan yang akan berlangsung dari tanggal 14 Agustus sampai dengan 30 September 2009 Pada masa sidang IV, DPR akan membahas 39 RUU Prioritas Dewan dari 66 RUU yang sedang dalam tahap pembicaraan tingkat I. Hari ini dewan akan memulai Masa Sidang IV Tahun Sidang 2008-2009 yang akan berlangsung sampai dengan tanggal 13 Juli 2009. Masa Sidang IV ini akan berjalan selama 59 hari kerja atau 82 hari kalender. Lebih lanjut Agung mengatakan, di bidang legislasi pada masa sidang ini dewan akan melanjutkan pembahasan 39 RUU dari 66 RUU yang sedang dalam tahap Pembicaraan Tingkat I yang telah dilakukan oleh dewan dengan pemerintah. “Ini adalah pekerjaan rumah yang perlu kita tangani dengan baik,” ujarnya. RUU yang harus diselesaikan secepatnya, diantaranya RUU tentang Tipikor. Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), RUU ini harus selesai sebelum tanggal 19 Desember 2009. “Berarti pembahasan RUU ini harus selesai dalam periode sekarang ini, yaitu dalam Masa Sidang IV atau Masa Sidang I Tahun Sidang 2009-2010,” tegasnya. Ia berharap, pimpinan fraksi dapat mendorong anggotanya di dalam Panitia Khusus (Pansus) RUU tentang Pengadilan Tipikor untuk memberikan perhatian lebih terhadap penyelesaian pembahasan RUU ini yang sangat mendesak untuk dapat diundangkan. “Sebagaimana komitmen kita bersama terhadap pemberantasan korupsi,” jelas Agung Laksono. Agung Laksono menambahkan, RUU-RUU lain yang perlu penyelesaian segera adalah RUU tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, dan RUU tentang Kesehatan serta RUU-RUU lain yang masuk prioritas. Khusus untuk RUU tentang Kesehatan yang pada saat ini sudah memasuki pembahasan di tingkat Panitia Kerja (Panja) dengan pemerintah, ia berharap, agar dapat diselesaikan pada masa sidang ini. “Mengingat RUU tentang Kesehatan ini sudah melalui pembahasan dalam dua periode keanggotaan DPR,” kata Agung Laksono seraya menambahkan yakni dari periode 1999-2004 dan periode 2004-2009. Ia menghimbau kepada anggota dewan, khususnya anggota Komisi IX dan pemerintah yang terlibat dalam RUU ini untuk memberikan perhatian lebih terhadap pembahasan RUU tentang Kesehatan ini. (iwan)
BERITA TERKAIT
Revisi UU Minerba, Demi Kemakmuran Rakyat dan Penambangan Berkelanjutan
25-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi DPR RI, Edison Sitorus, menyampaikan pandangannya mengenai revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU...
RUU Minerba sebagai Revolusi Ekonomi untuk Masyarakat Bawah
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Aqib Ardiansyah menilai filosofi dasar dari penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat...
RUU Minerba: Legislator Minta Pandangan PGI dan Ormas soal Keadilan Ekologi
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhammad Kholid mengapresiasi masukan yang disampaikan Persatuan Gereja Indonesia (PGI) terkait...
RUU Minerba Jadi Perdebatan, Baleg Tegaskan Pentingnya Mitigasi Risiko
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Deputi Eksternal Eksekutif Nasional WALHI, Mukri Friatna, menyatakan penolakan terhadap wacana perguruan tinggi diberikan hak mengelola tambang...